jumlah pengunjung

Selasa, 26 November 2013

Setelah diskusi via telp pada beberapa pengurus yang terdahulu dan pengurus sekarang kami sepakat mengeluarkan surat edaran mengenai   larangan pendirian bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau.
semoga usaha ini bisa membuahkan hasil dan RTH yang tinggal sempit ini bisa bertahan amin.


Ruang Terbuka Hijau

 Sekedar mengingatkan kembali kepada warga RT 05 RW 019, atas kesepakatan warga RT 05/ RW 019 dan pengurus periode sekarang atau sebelumnya, semua warga dilarang mendirikan atau menambah bangunan atau melakukan penutupan dengan penyemenan   diatas Ruang Terbuka Hijau yang berada dipinggiran sungai, baik untuk kepentingan  umum atau pribadi.

Bagi warga yang akan mendirikan bangunan baru atau menambah, atau menutup area tanah   dengan pengecoran, penyemenan  diatas  Ruang Terbuka Hijau harap meminta persetujuan dari semua warga RT 05/ RW 019, dan memberitahu kepada pengurus apabila seluruh warga telah memberikan persetujuan.

Terimakasih atas perhatiannya.

,,,,,,,,,, 26 November 2013
                                                                                                        

Tidak ada komentar :