jumlah pengunjung

Senin, 31 Oktober 2011

Ruang Terbuka Hijau

Bersyukur area Pandu sudah dilengkapi oleh pengembang Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang sebenarnya penyediaan RTH tersebut memang sudah menjadi aturan dari pemerintah bahwasannya pengembang harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau. Namun sayangnya dari sebagian penghuni tidak memahami fungsi penyediaan RTH tersebut. Dengan alasan mereka yang merawat RTH itu mereka maka dengan seenaknya mereka memanfaatkan untuk bangunan permanen/semi permanen.Sehingga area peresapan air, ruang hijau berkurang. anehnya lagi untuk pembenaran sikap mereka toh ada orang lain yang membangun bangunan serupa di biarkan saja.

Yang sebenarnya kesepakatan warga sudah sepakat adanya area pinggir kali adalah area umum, bukan milik pribadi, dan sepakat untuk tidak menambah bangunan di area tersebut.
Namun dari tahun ketahun tampaknya Ruang Terbuka Hijau semakin menyempit oleh adanya bangunan baru.
Pada bulan Oktober ini mulai berdiri satu bangunan lagi di ujung Pandu 4, Sebenanya dari pengurus sudah menanyakan tentang bangunan baru tersebut,
Banguanan apa tersebut katanya bangunan sauyng untuk area bermain dan juga area kolam lele.

Kenapa didirikan bangunan bukanya area tersebut area hijau dan untuk kepentingan bersama, dengan alasan selama ini yang merawat area tersebut beliau, dan ada tetangga lain di jalur satu mendirikan bangunan, apakah sudah ada yang mempertanyakannya , kata dia. sehingga dia masih bersikaeras untuk mendirikan bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau.

Memang begitu sulit mempertahankan Ruang Terbuka Hijau tetap menjadi fungsinya: tanaman, penyerapan, kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Barang kali ada teman lain punya ide bagaimana mempertahankan area tersebut supaya tetap menjadi area terbuka hijau dan tidak di bangun bangunan permanen.