Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2014
Berlaku 30 hari surat keterangan pindah yang berasal dari luar daerah Tangerang.
Alamat yang di tuju harus pasti, kalau belum harap dipastikan dari daerah asal terlebih dahulu
Apabila ada kesalahan data harus di koreksi di daerah asal
Tidak ada komentar :
Posting Komentar