jumlah pengunjung

Kamis, 19 Desember 2013

cara Pindah KTP dari luar Tangerang ke Tangerang

Kasus Seorang warga mengajukan KTP Pamulang semula dari luar daerah, Status  dia mengontrak.
Boleh Tidak ? saya tanyakan ke petugas kelurahan prinsipnya boleh dan di penuhi syarat perpindahan .
dari RT apakah pihak yang ditempati mengijinkan ? perlu hitam diatas putih pemilik rumah mengijinkan .

Selasa, 17 Desember 2013

penerbitan e KTP RW 19

Informasi mengenai penerbitan lanjutan E KTP bagi warga yang belum mendapatkan. Sampai bulan Oktober  dan Desember belum ada lagi penerbitan E KTP untuk RW 019

Berlakunya Surat Keterangan Pindah

Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2014
Berlaku 30 hari surat keterangan pindah yang berasal dari luar daerah Tangerang.
Alamat yang di tuju harus pasti, kalau belum harap dipastikan dari daerah asal terlebih dahulu
Apabila ada kesalahan data  harus di koreksi di daerah asal

Selasa, 26 November 2013

Setelah diskusi via telp pada beberapa pengurus yang terdahulu dan pengurus sekarang kami sepakat mengeluarkan surat edaran mengenai   larangan pendirian bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau.
semoga usaha ini bisa membuahkan hasil dan RTH yang tinggal sempit ini bisa bertahan amin.


Ruang Terbuka Hijau

 Sekedar mengingatkan kembali kepada warga RT 05 RW 019, atas kesepakatan warga RT 05/ RW 019 dan pengurus periode sekarang atau sebelumnya, semua warga dilarang mendirikan atau menambah bangunan atau melakukan penutupan dengan penyemenan   diatas Ruang Terbuka Hijau yang berada dipinggiran sungai, baik untuk kepentingan  umum atau pribadi.

Bagi warga yang akan mendirikan bangunan baru atau menambah, atau menutup area tanah   dengan pengecoran, penyemenan  diatas  Ruang Terbuka Hijau harap meminta persetujuan dari semua warga RT 05/ RW 019, dan memberitahu kepada pengurus apabila seluruh warga telah memberikan persetujuan.

Terimakasih atas perhatiannya.

,,,,,,,,,, 26 November 2013
                                                                                                        


Salam
Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
 Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Namun sayangnya RTH yang di miliki RT 05 sangat terbatas itupun semakin hari RTH Warga Pandu semakin berkurang oleh karena adanya sebagian warga yang menggunakan sebagai lahan perparkiran.
Oleh karena itu Kami mengajak kepada seluruh warga untuk mempertahankan area RTH tetap sebagaimana fungsinya, maka itu kami mohon tidak ada lagi penambahan bangunan baik untuk perpakiran ataupun yang lainnya.
Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada sebagian warga yang telah merawat area tersebut. Apabila ada kesulitan dalam melakukan perawatan RTH kami mohon menghubungi pengurus terkait .

Terimakasih

Pengurus