Kasus Seorang warga mengajukan KTP Pamulang semula dari luar daerah, Status dia mengontrak.
Boleh Tidak ? saya tanyakan ke petugas kelurahan prinsipnya boleh dan di penuhi syarat perpindahan .
dari RT apakah pihak yang ditempati mengijinkan ? perlu hitam diatas putih pemilik rumah mengijinkan .
Kamis, 19 Desember 2013
Selasa, 17 Desember 2013
penerbitan e KTP RW 19
Informasi mengenai penerbitan lanjutan E KTP bagi warga yang belum mendapatkan. Sampai bulan Oktober dan Desember belum ada lagi penerbitan E KTP untuk RW 019
Berlakunya Surat Keterangan Pindah
Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2014
Berlaku 30 hari surat keterangan pindah yang berasal dari luar daerah Tangerang.
Alamat yang di tuju harus pasti, kalau belum harap dipastikan dari daerah asal terlebih dahulu
Apabila ada kesalahan data harus di koreksi di daerah asal
Berlaku 30 hari surat keterangan pindah yang berasal dari luar daerah Tangerang.
Alamat yang di tuju harus pasti, kalau belum harap dipastikan dari daerah asal terlebih dahulu
Apabila ada kesalahan data harus di koreksi di daerah asal
Selasa, 26 November 2013
Setelah diskusi via telp pada beberapa pengurus yang terdahulu dan pengurus sekarang kami sepakat mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pendirian bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau.
semoga usaha ini bisa membuahkan hasil dan RTH yang tinggal sempit ini bisa bertahan amin.
semoga usaha ini bisa membuahkan hasil dan RTH yang tinggal sempit ini bisa bertahan amin.
Ruang Terbuka Hijau
Sekedar mengingatkan kembali
kepada warga RT 05 RW 019, atas kesepakatan warga RT 05/ RW 019 dan pengurus
periode sekarang atau sebelumnya, semua warga dilarang mendirikan atau menambah
bangunan atau melakukan penutupan dengan penyemenan diatas
Ruang Terbuka Hijau yang berada dipinggiran sungai, baik untuk kepentingan umum atau pribadi.
Bagi warga yang akan mendirikan bangunan baru atau menambah, atau menutup
area tanah dengan pengecoran, penyemenan
diatas Ruang Terbuka Hijau harap meminta persetujuan
dari semua warga RT 05/ RW 019, dan memberitahu kepada pengurus apabila seluruh
warga telah memberikan persetujuan.
Terimakasih atas perhatiannya.
,,,,,,,,,, 26 November 2013
Salam
Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan
yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
Ruang
terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana
lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu dan juga
untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta
menunjang kelestarian air dan tanah.
Namun sayangnya RTH yang di miliki RT 05
sangat terbatas itupun semakin hari RTH Warga Pandu semakin berkurang oleh
karena adanya sebagian warga yang menggunakan sebagai lahan perparkiran.
Oleh karena itu Kami mengajak kepada
seluruh warga untuk mempertahankan area RTH tetap sebagaimana fungsinya, maka
itu kami mohon tidak ada lagi penambahan bangunan baik untuk perpakiran ataupun
yang lainnya.
Tentunya kami mengucapkan terimakasih
kepada sebagian warga yang telah merawat area tersebut. Apabila ada kesulitan
dalam melakukan perawatan RTH kami mohon menghubungi pengurus terkait .
Terimakasih
Pengurus
Langganan:
Postingan
(
Atom
)