jumlah pengunjung

Sabtu, 28 Januari 2012

Syarat Pindah KTP

Cara pindah ktp

1.Melampirkan surat pindah asal apabila antar propinsi harus melalui dinas catatan sipil. Apabila masih dalam satu propinsi cukup sampai kecamatan saja
2.Akte nikah /surat nikah
3.Foto kopi akte lahir
4.Pas foto 2 x 3 3 lb. apabila lahir di tahun ganjil bakground foto berwarna merah, dan sebaliknya ditahun genap berwarna biru ,
5.Surat pengantar dari RT


Proses /alur bikin KTP
Dari RT, ke RW, ke Kelurahan, ke kecamatan, ke catatan sipil

Perpajangan ktp
1. Pengantar RT /rw
2. Kk
3. Pas foto
4. Ktp lama

1 komentar :

sewa mobil jakarta mengatakan...

thank you buat sharingnya