Cara pindah ktp
1.Melampirkan surat pindah asal apabila antar propinsi harus melalui dinas catatan sipil. Apabila masih dalam satu propinsi cukup sampai kecamatan saja
2.Akte nikah /surat nikah
3.Foto kopi akte lahir
4.Pas foto 2 x 3 3 lb. apabila lahir di tahun ganjil bakground foto berwarna merah, dan sebaliknya ditahun genap berwarna biru ,
5.Surat pengantar dari RT
Proses /alur bikin KTP
Dari RT, ke RW, ke Kelurahan, ke kecamatan, ke catatan sipil
Perpajangan ktp
1. Pengantar RT /rw
2. Kk
3. Pas foto
4. Ktp lama
1 komentar :
thank you buat sharingnya
Posting Komentar