jumlah pengunjung

Kamis, 03 November 2011

Renc Pemilihan RT

Seorang pemimpin dalam suatu kelompok kecil warga adalah mutlak diperlukan. Pemimpin tersebut dinamakan Ketua Rukun Tetangga, singkatnya Ketua RT. Ketua RT dipilih oleh warga di daerah tersebut dengan cara mengadakan pemilihan, yang berhak menjadi ketua RT adalah diambil dari suara terbanyak. Setelah terpilih, selanjutnya Ketu RT menunjuk beberapa warga untuk dijadikan sebagai pengurus, antara lain sekretaris, bendahara dan beberapa seksi-seksi. Setelah kepengurusan terbentuk, barulah mereka bisa mulai untuk bekerja.
Di RT 5 / 19 Kelurahan Pondok Benda,Pamulang , Insya Allah tanggal 12 Juni 2011 akan diadakan pemungutan suara untuk memilih Ketua RT. Di RT ini mempunyai 4 jalur (Pandu 1, Pandu 2, Pandu3, pandu4).
Pada hari Sabtu, 30 mei 2011, telah dibentuk Panitia pemilihan Ketua RT 05/19.
Adapun susunan kepanitiaannya sebagai berikut :
Pelindung
* Ketua RT I / IV
Pengawas
* Bp.
Ketua
* Bp. Santoso
Sekretaris
* Bp.
Bendahara
* Bp.

Seksi-seksi
a. Si Humas
* Bp.
b. Si Konsumsi
* Ibu-ibu PKK (di bawah koordinasi Ibu RT)
c. Pembantu umum
* Bp.
Tata Tertib Pemilihan Ketua RT I / IV Tanjung sebagai berikut
A. UMUM
1. Pemilihan Ketua RT adalah memilih Ketua RT 05 / 19 secara langsung dalam RT 05/19. Kel Pondok Benda Pamulang
Panitia adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan ketua RT 05/19kel.Pondok Benda.
3. Pengawas adalah untuk mengawasi jalannya pemilihan dari awal sampai berakhirnya pemilihan ketua RT.
B. PEMILIH
1. Pemilih adalah warga RT 05 / 19 Kelurahan Pondok Benda yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
2. Setiap pemilih mempunyai satu kesempatan untuk memilih.
3. Pemilih hanya boleh memilih satu calon Ketua RT 05/19kel Pondok Benda Pamulang.
C. CALON KETUA RT
1. Calon Ketua RT adalah warga RT 05 / 19 Kelurahan Pondok Benda yang berusia lebih dari 21 tahun atau sudah menikah.
2. Setiap jalur mencalonkan minimal 1 orang calon ketua RT 05 / 19.
3. Panitia tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan menjadi calon ketua RT 5 / 19, apabila mencalonkan diri, maka harus mundur dari kepanitiaan.
D. PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Tempat Pemungutan Suara akan dilaksanakan di saung Girli RT 05 / 19 Kelurahan Pondok benda.
2. Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
3. Pelaksanaan penghitungan suara dilakukan oleh Panitia setelah pemungutan suara berakhir.
4. Penghitungan suara dapat disaksikan oleh calon ketua RT, pengawas dan warga RT 05 / 19 dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
5. Ketua RT terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak.
E. LAIN – LAIN
1. Pelantikan ketua RT 05 / 19 terpilih periode 2011 – 2014 dilakukan pada minggu pertama bulan Juli.
2. Pemilih tidak dipungut biaya.
3. Pelaksanaan pemilihan ketua RT bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Informasi ini bisa dilihat lewat internet dengan alamat pandusehat.blokspot.com
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
1 Sosialisasi ( Minggu Juni 2011 )
2 Pendataan Pemilih ( Minggu – Juni 2011 )
3 Pendaftaran Balon ( Minggu – Juni 2011 )
4 Penetapan Balon ( Minggu 1 Desember 2008 )
5 Undian Nomor Balon ( Minggu Juni 2011 )
6 Penyampaian Visi dan Misi ( Minggu Juni 2011 )
7 Pemilihan ( Minggu 12 Juni2011 )
8 Pelantikan ( Minggu Juni 2011 )
Ditetapkan di Rt05/19
Tanggal Juni 2011
Ketua Panitia
Pemilihan Ketua RT 05 / 2011

Tidak ada komentar :