jumlah pengunjung

Jumat, 24 Juni 2011

Masukan untuk Surat Pengantar

SURAT KETERANGAN PENGANTAR
Nomor: /SKP/RT-0/ /20
Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua Rukun Tetangga (RT0 ..., Rukun Warga (RW) , Kelurahan ......, Kecamatan ....., Kabupaten ....., dengan ini menerangkan :
Nama lengkap :
Jenis kelamin :
Tempat Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Golongan darah :  A  B  AB  O
Kewarganegaraan :  WNI  WNA
No. KTP/ KK :
Alamat Sesuai KTP :

Status Perkawinan :  Belum Kawin  Kawin  Cerai
Alamat sekarang :

Nama tersebut di atas adalah benar warga kami berdomisili  Tetap  Tidak Tetap dengan alamat tersebut diatas.

Adapun surat pengantar ini dibuat untuk keperluan :

 Permohonan KTP/KK
 Perpanjangan KTP/KK
 Domisili diri
 Domisili usaha
 Akta kelahiran
 Kenal lahir
 Daftar nikah
 Numpang nikah
 Melamar pekerjaan
 Daftar sekolah ralat revisi
 PBB
 Pengajuan IMB
 Buka Usaha
 Aplikasi kredit
 Buka rekening bank
 Pindah alamat
 Surat keterangan tidak mampu

 Surat pindah
 Kartu kuning
 Surat SKCK
 Surat kematian
 Lainnya
Tambahan yang belum di tampilkan
Perbaikan /revisi KTP/KK
Laporan kehilangan
Daftar Nikah
Beasiswa
Pengobatan gratis
Pindah alamt/mutasi
Surat kematian
Pengajuan /revisi PBB
Gugatan perceraian



Demikian surat keterangan pengantar ini kami buat, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pamulang
Mengetahui
Ketua RT.005. RW Ketua RW. 0


( ) ( )
Asli : pemohon Nomor :
Merah arsip RW Tanggal :
Kuning arsip RT

Jumat, 17 Juni 2011

Legalitas RT

Ketua RT sudah terbentuk namun jajaran pengurus lain belum diumumkan kepada warga. Terbentuknya ketua RT di level warga memang sudah usai namun langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kelurahan. hambatan yang ada di kelurahan adalah tidak dimilikinyta KTP domilsili di Pamulang.Maka ketua terpilih baru memproses. Dengan memiliki SK RT dari kelurahan maka kedudukan RT menjadi legal.
Dari pengalaman ini maka syarat pemilihan calon memiiki KTP setempat adalah mutlak tidak bisa ditawar - tawar lagi.

Kamis, 16 Juni 2011

KEBIJAKAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS /PSU KOTA TANGERANG SELATAN Oleh TATA KOTA BANGUNAN PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG

Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang Fasos – Fasum Kecamatan Pamulang Tahun Anggaran 2011
KEBIJAKAN PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS /PSU KOTA TANGERANG SELATAN
Oleh TATA KOTA BANGUNAN PEMERINTAHAN KOTA TANGERANG
Maksud dan tujuan
Maksud
Sarana untuk menyatukan pendapat tentang pengelolaan PSU
Sarana bagi unit /satuan kerja terkait untuk menyampaikan pandangan dan berbagai pengalaman
Mensinergikan kebijakan yang ada dengan tuntutan public/aspirasi masyarakat
Evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian PSU
Mencari tatanan dan aturan yang dapat diterima oleh semua pihak mpelaksana maupun pengembang

Tujuan
Membangun kawasan perumahan dan pemukiman dengan dukungan penyediaan PSU yang terpadu dan mmadai antar system atau antar kawasan perumahan atau pemukiman yang layak huni dan menjamin keberlanjutan dan pengelolaan prasarana dan sarana dan utilitas. Para pengembang dapat mempercepat penyerahan PSU kepada pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian dan atauperizinan yang diperoleh.merumuskan kebijakan dan aturan tentang pengelolaan PSU yang dapat diterima oleh semua pihak.

Prasaran, sarana dan utilitas
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan pemukiman dapat berfungsi sebagai mana mestinya meliputi jalansaluran drainasair hujan dan jaringan air minum.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, social, dan budaya meliputi banguna perniagaan atau perbelanjaan bangunan pelayanan umum/pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi, olah raga, pemakaman dan pertamanan.

Utilitas
Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang meliputi jaringan listrik, jaringan transportasi, jaringan telepon, dan pemadam kebakaran, jaringan gas dan pembuangan sampah.

Dasar hukum
Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana,sarana dan utilitasperumaha dan pemukiman daerah.
Peraturan menteri Negara dan perumahan rakyat nomor 34/PERMEN/2006 tentang pedoman umum penyelenggaraan keterpaduan prasarana,sarana dan utilitas (PSU) kawasan perumahan

Permasalahan
Banjir disebabkan penanganan system drainase yang tidak terpadu dalam satu daerah tangkapan air, bangunan yang tidak memadai dan tidak terpelihara
Kemacetan lalu lintas disebabkan penanganan jaringan jalan tidak terpadu dengan kawasan di sekitarnya.
Kekurangan air minum disebabkan oleh penanganannya belum terpadu, sehingga distribusi air minum tidak merata
Prasarana yang belum terselesaikan
Pengembang lebih mementingkan cluster sendiri sehingga PSU tidak terpadu antar system
PSU yang di kuasai oleh orang tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pembahasan

Prasarana jalan
Merupakan bagian penting dari suatu kota dalam system suatu jaringan. Jalan sekunder yang menurut fungsinya adalah jalan local dan jalan lingkungan di kawasan perumahan
Sedangkan wewenang penyelenggaraaan jalan pada kawasan perumahan adalah pemerintah
Harus memperhatikan cara membangun jalan - jalan tersebut,prototype konstruksi jalan, parameter perencanaan, perencanaan dimensi minimal ideal jalan.

Prasarana drainase
Mampu menjamin kawasan tersebut tidak tergenang air pada waktu musim hujan,dan terintegrasi dengan system grainase diluar kawasan dengan mengalirkan kesaluran induk yaitu laut sungai danau
Perlu disediakan sumur resapan yang berfngsimenyimpan dan meresapkan air kedalam tanah
Melakukan pengumpulan data analisis kerusakan dan kerugian akibat banjir system pengembangan drainasse

Prasarana air minum
Layanan air minum dalam kawasan dapat diberikan oleh PDAM atau badan pengelola air minum atau dapat pula menyediakan sendiri melalui sumur gali
Perhitungan vokume air minum minimal untuk kebutuhan rumah tangga adalah 60 liter /orang /hari

Prasarana pengelolaan air limbah
Perlu diperhatikan dalam pemilihan system pengolahan air limbah dan bagaimana penanganan air limbah dengan menggunakan system jaringan (perpipaan)
Pemilihan system penanganan air limbah, perencanaan system pengolahan air limbah setemmpat dan perencanaan system pengolahan air limbah terpusat.

Prasaranan pengolahan persampahan
Kawasan perumahan yang sehat dan bersih adalah kawasan perumahan yang dilengkapi dengan system pengolahan sampah yang memadai
Pengolahan sampah pada kawasan perumahan, meliputi penentuan timbunan dan densitas dan komposisi sampah, prediksi beban timbunan sampah, pengrlolaan sampah tingkat kawasan dan tehnik operasional pengelolaan sampah pada kawasan perumahan.
Pengelolan persampahan mandiri termasuk pembuatan komposierkomunal untuk kebutuhan kawasan perumahan.

Prasarana jaringan listrik
Perlu koordinasi antara pemerintah dan pengembang dengan PLN yang menanganin PLN dikawasan bersangkutan
Permasalahan yeng sering timbul dalam pengalokasian daya ini adalah karena terlambatnya informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah atau pengembang kepihak PLN
Koordinasi untuk pembangunan gardu induk, apabilla sudah diprogramkan oleh PLN, pihak pemda atau pengembang tinggal menyambung kepar konsumen
Untuk kawasan perumahan dan pemukiman yang kekurangan pasokan daya listrik dari PLN atau belum ada jaringan listri dari PLNperlu dicarikan alternative lainnya.

Ruang terbuka hijau
Perlu menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang bermanfaat unntuk menjaga kualitas dan keseimbangan lingkungan disekitar kawasan
RTH bermanfaat tidak langsung seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragaman hayati dan bermanfaat langsung seperti kenyamanan fisik (teduh, segar) tempat wisata, bermain serta bangunan umum yang bersifat terbatas (pos polisi, lampu taman, gardu listrik, dll)
Persyaratan RTH didasarkan luas wilayah dan berdasarkan jumlah penduduk
RTH public (milik pemmerintah dan terbuka untuk umum) dan privasi (perorangan) paling sedikit 10% dari seluruh wilayah kawasan perumahan atau mengacu pada peraturan perundang undangan.
Jumlah penduduk ditentukan luas perkapita dan m2 250 jiwa – 450 000 jiwa diperlukan RTH sebesar 1 m2 - 0.3 m2 perkapita
Bentuk tipologi RTh berupa taman lingkungan dan taman kota, jalur hijau sempadan sungai jalur hijau sempadan rel kereta api jalur hijau tegangan tinggi, RTH pemakaman dan RTH pekarangan
RTH dikelola secara rutin oleh pemerintah daerah, dalam pengelolana RTH diperlukan peran serta masyarakat swasta dan organisasi non pemerintah

indikator keberhasilan
Tingkat keberhasilan pelaksanaan keterpaduan prasarana kawasan perumahan ditentukan indicator sebagain berikut
Terwujudnya koordinasi kerjasama antar pengembang dalam setiap tahapan penyelenggaraan keterpaduan prasarana kawasan perumahan
Terwujudnya kawasan yang layak huni, dengan dukungan layanan PSU secara berkelanjutan
Berlangsungnya proses investasi dan pembiayaan PSU secara terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan rencana pengembangan kawasan perumahan
di sampaikan di Aula kelurahan 15 06 2011, Rabu jam 1230 16.00

Senin, 13 Juni 2011

Hari Demokrasi Blok Pandu

Tanggal 12 Juni 2011 merupakan hari bersejarah bagi warga Pandu. Hari itu merupakan hari pemilihan ketua RT baru. Pagi itu sinar matahari bersinar dengan terangnya menyambut hari pemilihan ketua RT Blok Pandu, suasana cukup meriah dekorasi yang sangat baik yang diarahkan oleh Bapak Danu, di samping itu dimeriahkan oleh orgen tunggal dan panitia menyediakan door prize.warga sangat antusias menghadiri acara tersebut untuk melakukan pemilihan Ketua RT. singkkat kata panitia sukses dalam menyelenggarakan acara pesta demokrasi. Salam sukses buat panitia.
Namun bagi sang ketua terpilih pekerjaan yang besar menunggu. Lemas rasanya menerima amanah yang tidak ringan. Namun mengingat ini merupakan pilihan warga maka sang ketua tadi harus menerima dengan lapang dada, siapkan mental sampai 3 tahun.
Akhirnya segera membentuk seksi seksi lain untuk kelancaran pekerjaan. mulai merencanakan rapat perdana, karena mulai detik terpilihnya ketua berarti mulai itu sistem harus sudah berjalan. ....

Kamis, 02 Juni 2011

Rapat penentuan balon RT


Tanggal 2 Juni 2011 hari kamis merupakan rapat perdana setelah panitia pemilihan ketua Rt dibentuk pada hari minggu yang lalu, agenda utama adalah menjaring kandidat yang berasal dari masing masing jalur,pada akhirnya sama dengan kisah di tempat lain, karena sulit menemukan kandidat yang bersedia duduk di kursi panas maka sang ketua panitia diposisikan masuk kebursa pencalonan.karena ada aturan panitia tidak boleh bmerangkap sebagai calon ketua RT, maka dilepaslah posisi ketua panitia. dan benar adanya pada akhirnya sang ketua panitia terpilih menduduki kursi yang kebanyakan orang tidak menyukai.