jumlah pengunjung

Jumat, 17 Juni 2011

Legalitas RT

Ketua RT sudah terbentuk namun jajaran pengurus lain belum diumumkan kepada warga. Terbentuknya ketua RT di level warga memang sudah usai namun langkah selanjutnya adalah melaporkan ke kelurahan. hambatan yang ada di kelurahan adalah tidak dimilikinyta KTP domilsili di Pamulang.Maka ketua terpilih baru memproses. Dengan memiliki SK RT dari kelurahan maka kedudukan RT menjadi legal.
Dari pengalaman ini maka syarat pemilihan calon memiiki KTP setempat adalah mutlak tidak bisa ditawar - tawar lagi.

1 komentar :

Anonim mengatakan...

kepada seluruh warga Pandu mohon masukan untuk mengisi Blog ini, kritik saran masukan dll terima kasih